ketentuan baru Mulai Senin 29 Oktober 2018, calon Mitra Pengemudi Grab yang mendaftar lewat agen diwajibkan untuk datang ke kantor cabang Grab untuk aktivasi akun. Peraturan ini berlaku untuk calon Mitra Pengemudi yang mendaftar di kota berikut
Grab Bike (motor) : Balikpapan, Samarinda, Pontianak, Banjarmasin, Ambon, Bengkulu, Jambi, Pangkal Pinang, Tanjung Pandan, Batam, Aceh, Bali, Mataram
Grab Car (mobil) : Ambon, Banjarmasin, Bali, Mataram
Calon Mitra Pengemudi Grab dapat melakukan aktivasi akun dengan membawa dokumen asli sebagai berikut :
KTP, SIM, SKCK, STNK, Surat Kuasa (jika ada perbedaan nama antara KTP/SIM dengan STNK)
Buku tabungan (khusus untuk GrabCar) Formulir khusus (didapatkan di lokasi aktivasi akun)
Untuk kota-kota yang tidak disebutkan di atas, berlaku ketentuan seperti biasa, tanpa harus datang kekantor cabang grab untuk aktifasi akun
Comments
Post a Comment