Berita kota Medan, Cerita Indonesia berita Antigen Bekas Didaur Ulang di Kantor Kimia Farma Medan
Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap penggunaan alat antigen bekas pakai di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ternyata didaur ulang di Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut.
"Diketahui semua kegiatan daur ulang itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di R.A. Kartini. Setelah didaur ulang, alat antigen itu dibawa ke Layanan Antigen Bandara Kualanamu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
Kapolda menyebutkan tindakan daur ulang limbah Covid-19 itu atas perintah PM (45) selaku Plt Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
"PM ini yang berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Jadi PM mengkoordinir empat karyawan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SR, DJ, R dan M. Setelah didaur ulang, alat antigen ini lalu dipakai untuk calon penumpang pesawat yang melakukan tes antigen di Bandara Kualanamu," jelasnya.
Proses daur ulang alat antigen ini, tambahnya, tidak memenuhi standar di bidang kesehatan. Dari pemeriksaan, ternyata kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.
"Dari hasil pemeriksaan dari saksi - saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh para tersangka sejak 17 Desember 2020," jelas Panca.
"Jadi setelah mereka melakukan pemeriksaan antigen ke calon penumpang, hasilnya dibuatkan surat keterangan. Apakah reaktif atau tidak, kembali pada mereka yang melaksanakan tes antigen tersebut," paparnya lagi.
Pengungkapan kasus penggunaan alat antigen bekas pakai ini dilakukan pada Selasa, 27 April 2021. Awalnya Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stick brush swab antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu Internasional.
Setelah itu tim berangkat ke lokasi tes swab Kimia Farma yang ada di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu. Di sana polisi mengamankan para tersangka dan barang bukti di antaranya rapid rest deviq, brush swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stick control, hingga uang Rp177 juta dan lainnya.
Setelah itu, polisi juga menggeledah Laboratorium Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini.
Kimia Farma Tbk melalui cucu usaha Kimia Farma Diagnostik menegaskan layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan tindakan oknum seperti itu merupakan pelanggaran berat.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/4).
Sumber berita CNN
"Diketahui semua kegiatan daur ulang itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di R.A. Kartini. Setelah didaur ulang, alat antigen itu dibawa ke Layanan Antigen Bandara Kualanamu," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, Kamis (29/4).
Kapolda menyebutkan tindakan daur ulang limbah Covid-19 itu atas perintah PM (45) selaku Plt Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan Jalan RA Kartini yang merangkap Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.
"PM ini yang berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Jadi PM mengkoordinir empat karyawan lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SR, DJ, R dan M. Setelah didaur ulang, alat antigen ini lalu dipakai untuk calon penumpang pesawat yang melakukan tes antigen di Bandara Kualanamu," jelasnya.
Proses daur ulang alat antigen ini, tambahnya, tidak memenuhi standar di bidang kesehatan. Dari pemeriksaan, ternyata kegiatan tersebut berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.
"Dari hasil pemeriksaan dari saksi - saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh para tersangka sejak 17 Desember 2020," jelas Panca.
"Jadi setelah mereka melakukan pemeriksaan antigen ke calon penumpang, hasilnya dibuatkan surat keterangan. Apakah reaktif atau tidak, kembali pada mereka yang melaksanakan tes antigen tersebut," paparnya lagi.
Pengungkapan kasus penggunaan alat antigen bekas pakai ini dilakukan pada Selasa, 27 April 2021. Awalnya Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut menerima informasi dari pengaduan masyarakat tentang adanya penggunaan kembali stick brush swab antigen di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu Internasional.
Setelah itu tim berangkat ke lokasi tes swab Kimia Farma yang ada di Lantai M Gedung Bandara Kualanamu. Di sana polisi mengamankan para tersangka dan barang bukti di antaranya rapid rest deviq, brush swab, stik antigen, tabung, cairan buffer plastik ukuran 9 Ml, 2 buah stick control, hingga uang Rp177 juta dan lainnya.
Setelah itu, polisi juga menggeledah Laboratorium Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini.
Kimia Farma Tbk melalui cucu usaha Kimia Farma Diagnostik menegaskan layanan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan tindakan oknum seperti itu merupakan pelanggaran berat.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (28/4).
Sumber berita CNN
Comments
Post a Comment