Masih banyak calon pekerja yang tertipu oleh oknum calo sponsor yang menjanjikan “berangkat cepat” tanpa proses resmi.
Padahal, berangkat tanpa dokumen lengkap bisa sangat berisiko: tidak dilindungi hukum, gaji tidak dibayar, bahkan bisa ditelantarkan di luar negeri. 😔
Agar tidak tertipu, berikut langkah-langkah aman untuk mendaftar kerja ke luar negeri, terutama ke Singapura 👇
✅ 1. Pastikan Daftar di Perusahaan Resmi Terdaftar di BP2MI
Cari tahu apakah P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) tempat kamu mendaftar terdaftar di BP2MI.
Kamu bisa cek langsung di situs resmi: https://bp2mi.go.id
📋 2. Ikuti Proses Seleksi dan Pelatihan
Setiap calon pekerja harus melalui seleksi kemampuan dasar dan pelatihan keterampilan.
Ini bukan sekadar formalitas, pelatihan membantu kamu siap menghadapi pekerjaan di luar negeri dengan percaya diri.
✈️ 3. Jangan Serahkan Dokumen ke Orang Tak Dikenal
Simpan salinan paspor, KTP, dan ijazahmu sendiri.
Jangan pernah menyerahkan dokumen asli ke pihak yang tidak memiliki izin resmi.
💬 4. Tanyakan Semua Biaya dengan Jelas
Perusahaan resmi wajib menjelaskan semua biaya (pelatihan, dokumen, tes kesehatan, dsb) secara tertulis dan transparan.
🌍 5. Dapatkan Kontrak Kerja Sebelum Berangkat
Kontrak harus mencantumkan:
-
Nama majikan
-
Gaji bulanan
-
Hari libur
-
Hak & kewajiban pekerja
✨ Ingat:
Kalau ada yang bilang “bisa berangkat cepat tanpa dokumen” itu tanda bahaya!
Pilih jalur resmi supaya kamu berangkat dengan tenang, bekerja dengan aman, dan pulang dengan senang.
🚀 Hubungi kami untuk konsultasi & pendaftaran resmi kerja ke Singapura.
Comments
Post a Comment