Dengan adanya inovasi akses digital semua Siaran stasiun tv di indonesia. Merubah tv analog sepenuhnya digantikan di Indonesia mulai November 2022. Masyarakat Indonesia diharapkan bersiap untuk menyambut siaran tv digital yang diklaim lebih banyak keuntungannya.
Dengan syarat untuk menikmati akses siaran tv digital yaitu dengan menyediakan alat akses penangkap sinyal atau Set Top Box (STB). Perangkat STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial).
Dengan Alat STB yang bisa digunakan tak boleh sembarangan, sebab pemerintah mengeluarkan aturan STB yang digunakan harus bersertifikasi.
Dikutip laman resmi Siaran Digital Kominfo, setiap perangkat televisi digital dan dekoder STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Indonesia, diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin perundang-undangan.
Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, tentang Persyaratan Teknis Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Jadi penting untuk mengecek terlebih dahulu perangkat STB yang hendak dibeli, untuk mengetahui apakah perangkat itu sudah ada dalam daftar perangkat yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.
perangkat itu memiliki harga yang bervariatif, seperti yang dibanderol mulai harga terendah Rp200 ribuan Rp257 ribu hingga mencapai 1 juta semua program di sesuaikan harga dimana terdapat beberapa aplikasi di sistem selain akses untuk nonton tv digital
Berikut info harga spekasi perangkat STB yang resmi dari beserta kisaran harga jualnya di toko online store blibli.com set top box tv digital di bawah ini
Dengan syarat untuk menikmati akses siaran tv digital yaitu dengan menyediakan alat akses penangkap sinyal atau Set Top Box (STB). Perangkat STB yang sudah mendukung DVB-T2 (Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial).
Dengan Alat STB yang bisa digunakan tak boleh sembarangan, sebab pemerintah mengeluarkan aturan STB yang digunakan harus bersertifikasi.
Dikutip laman resmi Siaran Digital Kominfo, setiap perangkat televisi digital dan dekoder STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Indonesia, diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin perundang-undangan.
Persyaratan itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, tentang Persyaratan Teknis Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Jadi penting untuk mengecek terlebih dahulu perangkat STB yang hendak dibeli, untuk mengetahui apakah perangkat itu sudah ada dalam daftar perangkat yang sudah tersertifikasi mendukung siaran TV digital di Indonesia.
perangkat itu memiliki harga yang bervariatif, seperti yang dibanderol mulai harga terendah Rp200 ribuan Rp257 ribu hingga mencapai 1 juta semua program di sesuaikan harga dimana terdapat beberapa aplikasi di sistem selain akses untuk nonton tv digital
Berikut info harga spekasi perangkat STB yang resmi dari beserta kisaran harga jualnya di toko online store blibli.com set top box tv digital di bawah ini
Comments
Post a Comment