ketentuan baru Mulai Senin 29 Oktober 2018, calon Mitra Pengemudi Grab yang mendaftar online lewat agen diwajibkan untuk datang ke kantor cabang Grab untuk aktivasi akun. Peraturan ini berlaku untuk calon Mitra Pengemudi yang mendaftar di kota berikut Grab Bike (motor) : Balikpapan, Samarinda, Pontianak, Banjarmasin, Ambon, Bengkulu, Jambi, Pangkal Pinang, Tanjung Pandan, Batam, Aceh, Bali, Mataram Grab Car (mobil) : Ambon, Banjarmasin, Bali, Mataram Calon Mitra Pengemudi Grab dapat melakukan aktivasi akun dengan membawa dokumen asli sebagai berikut : KTP, SIM, SKCK, STNK, Surat Kuasa (jika ada perbedaan nama antara KTP/SIM dengan STNK) Buku tabungan (khusus untuk Grab Car) Formulir khusus (didapatkan di lokasi aktivasi akun) Untuk kota-kota yang tidak disebutkan di atas, berlaku ketentuan tanpa harus ke kantor cabang grab untuk aktivasi akun